Terciptanya pembinaan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi yang dinamis dengan peran aktif seluruh potensi nasional.
Misi
• Meningkatkan kualitas pengaturan dan sumber daya manusia.
• Meningkatkan pemerataan pelayanan ke seluruh pelosok nusantara.
• Meningkatkan iklim usaha dan peran serta masyarakat.
• Meningkatkan jenis dan kualitas pelayanan jasa.
• Mendorong optimalisasi penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang tepat guna.
• Meningkatkan pembinaaan potensi pos dan telekomunikasi.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, berwenang merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud di atas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan perumusan kebijaksanaan Departemen Komunikasi dan Informatika di bidang pos dan telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
• Pelaksanaan kebijakan di bidang pos dan telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
• Perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pos dan telekomunikasi informatika, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Fungsi Ditjen Postel
Selama ini, Ditjen Postel 3 (tiga) fungsi pokok di bidang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi nasional,yaitu: pengaturan, pengawasan dan pengendalian. Fungsi pengaturan meliputi kegiatan yang bersifat umum dan teknis operasional yang antara lain diimplementasikan dalam bentuk pengaturan perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. Fungsi pengawasan merupakan suatu fungsi dari Ditjen Postel untuk memantau dan mengawasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang- undangan yang berlaku.Sedangkan fungsi pengendalian merupakan fungsi yang bertujuan memberi pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan pos & telekomunikasi, termasuk juga agar penegakan hukum (law enforcement) di bidang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi dapat dilaksanakan dengan baik.
Ketiga fungsi di atas merupakan pengejawantahan dari fungsi penetapan kebijakan yang dimiliki oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Menteri yang ruang lingkupnya di bidang pos dan telekomunikasi. Fungsi penetapan kebijakan merupakan fungsi strategis yang dimiliki oleh Menteri dalam hal perumusan perencanaan dasar strategis dan perencanaan dasar teknis pos dan telekomunikasi nasional. Dengan demikian,maka pengaturan pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh Ditjen Postel mengacu kepada kebijakan yang telah ditentukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Ditjen Postel selama ini selalu berusaha untuk dapat mengimplementasikan semua kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika di bidang pos & telekomunikasi dengan baik, sehingga penyelenggaraan pos & telekomunikasi nasional dapat dinikmati oleh rakyat banyak dan tidak terbatas pada masyarakat di kota-kota besar saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar